Salehuddin: Jalan Umum Bukan Jalur Tambang, Penertiban ODOL dan Jalan Hauling Harus jadi Prioritas
Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Salehuddin
POSKOTAKALTIMNEWS,
SAMARINNDA: Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim),
Salehuddin, menegaskan bahwa penggunaan jalan umum oleh kendaraan bertonase
besar dan over-dimension over-load (ODOL) tidak bisa lagi ditoleransi.
Ia mendorong agar penegakan Perda terkait
jalan hauling dan kendaraan ODOL segera diimplementasikan secara tegas demi
menyelamatkan aset infrastruktur milik negara.
“Perda kita tentang jalan hauling sudah jelas.
Gubernur juga sudah minta komitmen semua pihak, termasuk aparat penegak hukum,
agar aturan ini dijalankan. Jangan hanya di atas kertas,” ujar Salehuddin,
Kamis (26/6/25).
Menurutnya, kerusakan jalan dan jembatan di
Kaltim sebagian besar diakibatkan oleh kendaraan perusahaan tambang dan
perkebunan yang menggunakan jalan milik pemerintah untuk operasional harian.
Padahal, perda mewajibkan perusahaan memiliki jalur khusus hauling, bukan
menggunakan fasilitas publik.
“Baik tambang maupun sawit, kalau tidak punya
jalan hauling sendiri, dampaknya dirasakan rakyat. Jalan rusak, jembatan
ambruk, dan ujung-ujungnya APBD yang terbebani,” tegasnya.
Salehuddin menyoroti lemahnya implementasi
Perda Nomor 10 Tahun 2012 yang selama ini belum berjalan maksimal. DPRD kini
mendorong percepatan penyusunan peta hauling terintegrasi dan menghidupkan
kembali wacana pembangunan jalan khusus non-APBD bagi sektor industri.
Ia juga membuka opsi forum dialog bersama para
pelaku usaha untuk mencari solusi transisi yang adil, terutama bagi koperasi
dan korporasi kecil yang belum memiliki jalur alternatif.
“Semua harus duduk bareng. Jangan sampai
perusahaan besar enak-enakan, jalan umum hancur, lalu masyarakat yang
menanggung akibatnya. Ini soal keadilan dan perlindungan infrastruktur negara,”
katanya.
Dari data Dinas Pekerjaan Umum dan Kementerian
Perhubungan, tercatat lebih dari 40 persen kerusakan jalan di Kaltim disebabkan
oleh aktivitas angkutan berat yang tidak sesuai spesifikasi. Bahkan, beberapa
ruas jalan nasional telah mengalami perbaikan berulang dalam lima tahun
terakhir akibat tekanan beban berlebih.
Salehuddin menyebut, kerusakan ini bukan
sekadar masalah teknis, tetapi berimplikasi langsung terhadap ekonomi daerah,
mobilitas masyarakat, dan efektivitas distribusi logistik.
“Mau sampai kapan APBD kita habis untuk
perbaikan jalan? Kalau penegakan aturan ini tidak dimulai sekarang, ke depannya
kita hanya akan terus membayar kerugian,” ujarnya.
Ia menambahkan, percepatan perizinan jalan
khusus dan skema investasi swasta bisa menjadi alternatif realistis tanpa
membebani anggaran pemerintah.
Penertiban kendaraan ODOL dan penggunaan jalan
umum oleh perusahaan kini menjadi salah satu prioritas DPRD Kaltim sebagai
bagian dari strategi menjaga keberlanjutan pembangunan, efisiensi anggaran, dan
kepastian hukum di sektor usaha.
“Kita tak bisa lagi kompromi soal ini. Sudah
saatnya negara hadir melindungi asetnya sendiri,” tutup Salehuddin. (ADV DPRD
KALTIM)